Alisa Riski

12-November-2025

KONSEP DASAR ILMU FIQIH


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh teman-teman , disini saya akan membahas Materi Dasar ilmu fiqih tentunya sudah tidak asing lagi pembelajaran ini marilah kita pelajari lagi lebih dalam. 

1. Pengertian Fikih

Secara bahasa (etimologi), kata fikih (فِقْهٌ) berasal dari kata kerja faqih (فَقِهَ – يَفْقَهُ – فِقْهًا)* yang berarti memahami atau mengerti secara mendalam.

Sedangkan secara istilah (terminologi), fikih berarti:

> “Ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia mukallaf, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.”
(Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Juz 1, hlm. 13)

Artinya, fikih adalah pemahaman mendalam terhadap hukum-hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah.

📌 Contohnya:

Mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib.

Zakat wajib bagi orang yang mampu.

Puasa Ramadan wajib bagi yang berakal dan baligh.

Jual beli halal jika tanpa riba dan penipuan.

2. Objek Kajian Ilmu Fikih

Fikih membahas perbuatan manusia (af‘āl al-mukallafīn) yang berkaitan dengan hukum syariat, agar setiap aktivitas manusia sesuai dengan ketentuan Allah SWT.

Menurut Imam Al-Ghazali, ruang lingkup fikih meliputi seluruh hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan sesama manusia.
(Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Juz 1)

Berikut pembagian objek kajian fikih:

a. Ibadah (العِبَادَاتُ)
Berhubungan dengan cara beribadah kepada Allah SWT, seperti:
Shalat, zakat, puasa, haji, dan qurban.

b. Muamalah (المُعَامَلَاتُ)
Mengatur hubungan sosial dan ekonomi antar manusia, seperti:
Jual beli, utang piutang, sewa, kerjasama, dan perdagangan.

c. Munakahat (النِّكَاحُ)
Mengatur kehidupan keluarga, seperti:
Pernikahan, talak, warisan, nafkah, dan hak anak.

d. Jinayah (الْجِنَايَاتُ)
Membahas hukum pidana Islam, seperti:
Hukuman bagi pencuri, pembunuh, pezina, dan perampok.

e. Faraidh (الْفَرَائِضُ)
Membahas hukum warisan dan pembagiannya sesuai dengan syariat Islam.

3. Sumber Hukum Fikih

Para ulama sepakat bahwa dasar hukum fikih bersumber dari dalil-dalil syar’i yang telah disepakati, yaitu:

1. Al-Qur’an

Kitab suci umat Islam yang berisi hukum-hukum dasar tentang ibadah, muamalah, dan moral.
Contoh:

> “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

2. Hadis (Sunnah Rasulullah SAW)

Menjelaskan dan merinci hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Contoh:
Rasulullah SAW bersabda:

> “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari, No. 631)

3. Ijma’

Kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap hukum suatu perkara.
Contoh:
Kesepakatan ulama bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib.
(Sumber: Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Juz 1)

4. Qiyas

Menetapkan hukum terhadap perkara baru dengan menganalogikan pada hukum yang sudah ada karena memiliki illat (alasan hukum) yang sama.
Contoh:
Hukum narkoba haram karena illat-nya sama dengan khamar, yaitu memabukkan.
(Sumber: Asy-Syafi’i, Ar-Risalah, hlm. 481)

📚 Sumber sekunder yang digunakan dalam beberapa mazhab:

Istihsan: memilih hukum yang lebih membawa kemaslahatan.
(Sumber: Al-Karkhi, Ushul al-Karkhi)

Maslahah Mursalah: mempertimbangkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan nash.
(Sumber: Al-Ghazali, Al-Mustashfa)

‘Urf: kebiasaan masyarakat yang diakui syariat.
(Sumber: Ibn Abidin, Radd al-Muhtar)

3. Sumber Hukum Fikih

Para ulama sepakat bahwa dasar hukum fikih bersumber dari dalil-dalil syar’i yang telah disepakati, yaitu:

1. Al-Qur’an

Kitab suci umat Islam yang berisi hukum-hukum dasar tentang ibadah, muamalah, dan moral.
Contoh:

> “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

2. Hadis (Sunnah Rasulullah SAW)

Menjelaskan dan merinci hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Contoh:
Rasulullah SAW bersabda:

> “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari, No. 631)

3. Ijma’

Kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap hukum suatu perkara.
Contoh:
Kesepakatan ulama bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib.
(Sumber: Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Juz 1)

4. Qiyas

Menetapkan hukum terhadap perkara baru dengan menganalogikan pada hukum yang sudah ada karena memiliki illat (alasan hukum) yang sama.
Contoh:
Hukum narkoba haram karena illat-nya sama dengan khamar, yaitu memabukkan.
(Sumber: Asy-Syafi’i, Ar-Risalah, hlm. 481)

📚 Sumber sekunder yang digunakan dalam beberapa mazhab:

Istihsan: memilih hukum yang lebih membawa kemaslahatan.
(Sumber: Al-Karkhi, Ushul al-Karkhi)

Maslahah Mursalah: mempertimbangkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan nash.
(Sumber: Al-Ghazali, Al-Mustashfa)

‘Urf: kebiasaan masyarakat yang diakui syariat.
(Sumber: Ibn Abidin, Radd al-Muhtar)

4. Tujuan Ilmu Fikih

Tujuan utama ilmu fikih adalah membimbing manusia agar hidup sesuai dengan ketentuan syariat, serta menciptakan kemaslahatan dan keadilan dalam kehidupan.

Menurut para ulama ushul fikih, seluruh hukum Islam bertujuan untuk menjaga lima pokok utama kehidupan (Maqāshid al-Syarī‘ah):
(Imam Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah, Juz 2)

1. Menjaga Agama (Hifzh ad-Din)
Mendorong umat Islam agar tetap beriman dan beribadah dengan benar.

2. Menjaga Jiwa (Hifzh an-Nafs)
Melarang pembunuhan dan kekerasan agar kehidupan manusia terlindungi.

3. Menjaga Akal (Hifzh al-‘Aql)
Melarang khamar dan narkoba agar akal tetap sehat.

4. Menjaga Keturunan (Hifzh an-Nasl)
Mengatur pernikahan, melarang zina, dan menjaga kehormatan.

5. Menjaga Harta (Hifzh al-Mal)
Melarang pencurian, riba, dan penipuan agar hak milik terlindungi.

5. Perbedaan antara Fikih dan Syariat

Aspek Syariat Fikih

Pengertian Hukum-hukum Allah yang bersumber dari wahyu (Al-Qur’an & Sunnah). Pemahaman ulama terhadap hukum syariat berdasarkan dalil.
Sifat Tetap dan tidak berubah sepanjang masa. Dapat berubah sesuai tempat, waktu, dan kondisi.
Sumber Wahyu ilahi (Al-Qur’an & Sunnah). Hasil ijtihad ulama dari sumber syariat.
Contoh Perintah shalat, zakat, puasa. Cara melaksanakan shalat, kadar zakat, ketentuan jual beli.

(Sumber: Al-Qardhawi, Al-Fiqh al-Islami bayna al-Asalah wa al-Tajdid, hlm. 21)

6. Contoh Penerapan Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari

a. Dalam Ibadah

Mengetahui syarat sah wudhu dan shalat agar ibadah diterima Allah SWT.
Membayar zakat sesuai ketentuan nisab dan haul.
Melaksanakan puasa dengan niat dan waktu yang benar.

b. Dalam Muamalah

Berdagang dengan jujur, tidak menipu, dan tidak menggunakan riba.
Menghormati akad perjanjian dalam transaksi ekonomi.

c. Dalam Keluarga

Menjalankan hak dan kewajiban suami istri dengan adil.
Mengasuh anak sesuai ajaran Islam dan menjaga keturunan.

d. Dalam Sosial Kemasyarakatan

Menolong sesama, bersedekah, dan menjaga amanah.
Menghindari permusuhan dan menyebarkan kedamaian.

7. Kesimpulan

Ilmu fikih adalah ilmu yang memandu umat Islam dalam memahami dan mengamalkan hukum-hukum Allah dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan fikih, manusia mengetahui mana yang wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, serta mampu menyesuaikan kehidupannya sesuai nilai-nilai syariat Islam.

Fikih juga menjadi jalan menuju ketertiban, keadilan, dan kebahagiaan hidup, karena seluruh aturannya bertujuan menjaga kemaslahatan umat manusia.

> Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya tentang agama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Referensi

--Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.


--Asy-Syafi’i, Ar-Risalah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.


--Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushul.


--Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah.


--Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.


-- Yusuf al-Qardhawi, Al-Fiqh al-Islami bayna al-Asalah wa al-Tajdid.


-- Ibn Abidin, Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar.

-- Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.


Video Pembelajaran:

KLIK LINK, tonton video untuk memahami kembali materi akhlak terpuji dan tidak terpuji.

PPT Pembelajaran:

KLIK LINK, lihat ringkasan materi dalam bentuk PowerPoint agar lebih mudah dipelajari.

Kerjakan Soal Evaluasi:

KLIK LINK, jawab soal pilihan ganda, skala linier, dan angket untuk mengukur pemahaman kamu terhadap materi ini.

Lihat Nilai Hasil Pengerjaan:

KLIK LINK, buka tautan ini untuk melihat hasil penilaian dan umpan balik dari guru.

Alhamdulillah atas terlaksananya praktek observasi ini, semoga ilmu yang di ajarkan bermanfaat untuk adik- adik semua. 

Untuk melihat hasil dokumentasinya silahkan Lihat di youtube di bawah ini


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal SKI